kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.285   43,00   0,26%
  • IDX 7.307   49,60   0,68%
  • KOMPAS100 1.080   8,47   0,79%
  • LQ45 854   7,35   0,87%
  • ISSI 217   0,94   0,43%
  • IDX30 439   3,25   0,75%
  • IDXHIDIV20 524   3,40   0,65%
  • IDX80 123   0,78   0,64%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 144   0,82   0,58%

Pakar hukum: DPR harus bersidang bahas Perppu MK


Jumat, 18 Oktober 2013 / 11:43 WIB
Pakar hukum: DPR harus bersidang bahas Perppu MK
ILUSTRASI. Food Plating merupakan proses menata dan mendekorasi makanan untuk mempercantik penyajiannya. dok/Unilever Food Solutions


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota DPR RI diharapkan segera  berkumpul untuk melaksanakan sidang menyikapi terbitnya Peraturan Presiden pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MK yang baru saja ditandatangani oleh Presiden SBY.

"Karena kalau dibiarkan berlarut- larut maka Perppu menjadi 'murah' dan orang tidak butuh undang-undang. Artinya demokrasi alias kekuasaan DPR  terancam punah," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013).

Menurut Irman, Dewan menyikapi Perpu itu dalam kapasitas menyetujui atau tidak. "Kalau bisa dalam tempo sesingkat singkatnya DPR harus segera bersidang," kata Irman.

Meskipun mengundang pro dan kontra namun Presiden SBY, Kamis (17/10/2013), malam, mengeluarkan Perppu soal Mahkamah Konstitusi (MK). Perpu ini menyangkut 3 hal utama yaitu persyaratan majelis hakim MK, proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK. (Aco/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×