Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless).
Hal itu didasari niat oleh kombatan ISIS eks WNI tersebut sejak bergabung dalam organisasi terorisme. Termasuk tindakan pembakaran paspor sebagai bentuk melepaskan diri dari Indonesia.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah tidak punya rencana memulangkan ISIS eks WNI
"Sudah dikatakan stateless, karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/2).
Langkah berikutnya Indonesia akan melakukan identifikasi terkait bekas WNI yang gabung ke ISIS. Sehingga nantinya akan dilarang masuk ke wilayah Indonesia. Indonesia akan mengirim tim untuk melakukan identifikasi ISIS eks WNI tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD sebut ada laporan anak-anak dari WNI eks terduga teroris di Turki
Setelah itu, akan melakukan pengawasan ketat titik rawan masuknya ISIS eks WNI tersebut. "Setelah kita data pasti kita akan mewaspadai tempat-tempat yang menjadi perembesan, kita sudah antisipasi dengan baik," terang Moeldoko.
Baca Juga: Pimpinan DPR setuju keputusan pemerintah tidak akan pulangkan WNI eks ISIS
Tim untuk melakukan identifikasi tersebut berasal dari lintas kementerian dan lembaga. Diperkirakan proses verifikasi data ISIS eks WNI itu berlangsung hingga empat bulan.
Sebelumnya terdapat berbagai data mengenai jumlah eks WNI yang terlibat ISIS. Salah satunya adalah data CIA yang menunjukkan angka sebanyak 689 eks WNI yang bergabung dengan ISIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News