Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, keberadaan anak-anak dari WNI eks terduga teroris boleh dilaporkan kepada pemerintah.
"Ya kalau ada, silakan saja lapor," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).
Baru-baru ini, kata Mahfud, ia mendapat laporan adanya anak-anak dari WNI eks terduga teroris. Laporan itu berasal dari Turki.
Baca Juga: Mahfud MD sebut ada 689 WNI diduga teroris lintas batas dan eks ISIS di Timur Tengah
Namun, Mahfud tidak mengungkapkan berapa jumlah anak yang dilaporkan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa anak yang dilaporkan tidak memiliki paspor atau dokumen lain. "Enggak ada paspor enggak ada apa (dokumen lain)," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyoroti nasib anak-anak menyusul langkah pemerintah yang memutuskan tidak memulangkan WNI yang diduga teroris lintas batas, terutama mantan anggota ISIS, ke Indonesia.
Sebab, kata dia, bisa saja ada anak-anak yang tidak terlibat dalam ISIS tetapi ikut dalam rombongan pelintas batas tersebut. Berdasarkan hukum internasional, kata Taufan, anak-anak yang terlibat sebagai kombatan terorisme sekalipun tidak bisa disebut sebagai pelaku, tetapi korban.
"Terus nasib mereka bagaimana? Dia kan korban. Apa kita tidak pulangkan? Kalau kita tidak pulangkan apa langkah kita? Ya memang bisa saja melalui lembaga internasional untuk diurus, boleh. Tapi saya enggak lihat apa langkah pemerintah ini setelah memutuskan tidak memulangkan," kata Taufan kepada Kompas.com, Selasa (11/2).
Baca Juga: Pemerintah Indonesia pastikan tidak akan pulangkan eks anggota ISIS
Taufan mencontohkan, berdasarkan sistem peradilan anak di Indonesia, anak berusia 10 tahun pada dasarnya tidak bisa dikenakan pidana. Itu lantaran mereka belum memiliki kesadaran hukum.
"Di kita juga kan sistem peradilan anaknya mengatakan di bawah 16 tahun tidak bisa dipidana. Itu pun kalau dia diancam hukuman di bawah 7 tahun. Jadi kalau 16 tahun ke atas, ancaman hukumannya di atas 7 tahun bisa diadili. Kalau di bawah tadi ya dipulangkan ke keluarga," ucap dia. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terima Laporan, Ada Anak-anak Eks Terduga Teroris dari Turki"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News