Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut langkah pemerintah tidak memulangkan 600 WNI eks ISIS, sudah sesuai undang-undang berlaku.
"Secara mekanisme, memang dibenarkan juga dengan undang-undang," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).
Baca Juga: Keputusan pemerintah tak pulangkan WNI eks ISIS diharapkan tak jadi polemik
Menurut Azis, keputusan pemulangan atau tidak merupakan kewenangan pemerintah, di mana DPR hanya sebagai pihak yang melakukan pengawasan.
Tetapi dalam hal tersebut, kata Azis, berdasarkan aturan yang ada memang membolehkan pemerintah menerima atau tidak menerimanya dengan pertimbangan tertentu. "Jadi sesuai konstitusi yang ada, memang ada aturannya," ucap Azis.
Baca Juga: Mahfud MD sebut ada 689 WNI diduga teroris lintas batas dan eks ISIS di Timur Tengah
Sementara terkait anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun berdasarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD akan dipertimbangkan untuk dipulangkan ke Indonesia, juga tidak menyalahi aturan yang ada. "Tapi kan didata dulu, apakah memang yatim piatu atau bagaimana," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pimpinan DPR Setuju Keputusan Pemerintah Tak Pulangkan 600 WNI Eks ISIS"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News