Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pembacaan nota pembelaan (pledoi) tindak pidana korupsi terhadap proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ditunda hingga 12 Juli 2018.
Hal itu disebabkan salah satu terdakwa Irman tak bisa hadir lantaran dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. "Dari hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan harus dirawat inap karena muntaber dan lambung," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan dalam sidang, Senin (10/7).
Hal tersebut, lanjut Wawan, berdasarkan keterangan dokter, 7 Juli 2017 lalu. Kuasa hukum Irman, Susilo pun mengatakan, hingga jam 09.00 WIB tadi Irman masih merasa perih di lambungnya.
Padahal secara prinsip pihaknya telah siap dengan dokumen pledoi. Dengan begitu, baik JPU dan Susilo sepakat untuk menunda persidangan pada Rabu (12/7).
Adapun pledoi disiapkan setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut keduanya selama 7 tahun dan 5 tahun penjara pada 22 Juni 2017 lalu. "Menetapkan, tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Irman selama 7 tahun dan 500 juta dengan subsidier 6 bulan. Serta, pidana penjara kepada Sigiharto selama 5 yahun denda 400 juta subsidier 6 bulan," tutur JPU Irene Putri saat itu.
Seperti diketahui, keduanya merupakan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dimana, keduanya didakwa merugikan negara Rp 2,31 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP. Pun keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Irman dan Sugiharto pun terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News