kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ruki minta KPK tetapkan tersangka baru e-KTP


Jumat, 07 Juli 2017 / 17:44 WIB
Ruki minta KPK tetapkan tersangka baru e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua KPK generasi pertama, Taufiequrachman Ruki mengungkapkan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Prasyaratnya, informasi dugaan korupsi harus lengkap.

"Kalau memang sudah terbukti, langsung saja ditingkatkan jadi penyidikannya untuk orang-orang yang sudah jelas itu," tuturnya ketika bertandang ke Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Jumat (7/7).

Kecuali itu, ia juga mengomentari soal pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket yang menyoal soal kinerja KPK. Intinya, ia mengungkapkan pansus ini berusaha menggerogoti KPK secara sistemik dan dapat memperlemah.

"Memang hak angket itu konstitusional. Tapi itu langkah mundur dan bisa dikatakan sebagai upaya melemahkan pencegahan korupsi," tuturnya.

Ia menambahkan, KPK sejatinya terbuka menerima usul dan kritik demi perbaikan. Maka itu ia mengajak masyarakat untuk bisa memberi prioritas pada penguatan lembaga, bukan malah meruntuhkannya.

"Kami ajak seluruh masyarakat untuk mengawal. Kalau (personelnya) tidak benar, pecat kalau perlu. Tapi jangan lembaganya yang dipecat seperti ini," imbuhnya.

Seperti diketahui, pembentukan pansus hak angket berkaitan dengan kasus korupsi KTP-elektronik. Dalam kesaksian di persidangan, Miryam S. Haryani mengaku-ngaku ditekan penyidik. Namun ketika dikonfrontir dengan keterangan penyidik tiga penyidik KPK, termasuk salah satunya Novel Baswedan, terungkap bahwa justru Miryam sesama rekannya di Senayan yang melakukan penekanan.

Merasa dituduh, sejumlah anggota Komisi III DPR RI lantas menggulirkan hak investigasi lembaga legislatif ini. Namun belakangan pembentukan pansus ini dinilai cacat prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×