kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus e-KTP, Setnov batal diperiksa karena sakit


Jumat, 07 Juli 2017 / 12:20 WIB
Kasus e-KTP, Setnov batal diperiksa karena sakit


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto batal menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

Novanto beralasan sakit vertigonya kambuh sehingga tak menghadiri proses pemeriksaan di KPK.

KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaa Novanto pada Jumat (7/7), sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Informasi tersebut didapat dari Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR Hani Tahaptari.

"Surat sudah kami kirimkan ke KPK untuk meminta reschedule sambil menunggu kesehatan beliau pulih," ujar Hani saat dihubungi, Jumat (7/7).

Hani menambahkan, sejak kemarin, Novanto terlihat sakit. Kondisi itu, kata Hani, terlihat saat acara halalbihalal dengan pegawai Kesetjenan DPR, Kamis (6/7).

"Iya memang beliau lagi sakit. Sudah berapa hari ini tak masuk. Terakhir datang pas acara halalbihalal kemarin. Itu pun dipaksakan," lanjut Hani.

Novanto akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.

"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Menurut Febri, Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha pelaksana proyek e-KTP.

Jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×