Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kedua terdakwa perkara tindak pidana korupsi terhadap proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) hari ini, Senin (10/7).
"Ya, diagendakan tuntutan hari ini," ungkap Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohannes Priana saat dikonfirmasi, pagi ini.
Adapun pledoi dibacakan setelah Jaksa Penunt Umum menuntut keduanya selama 7 tahun dan 5 tahun penjara pada 22 Juni 2017 lalu. "Menetapkan, tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Irman selama 7 tahun dan 500 juta dengan subsidier 6 bulan. Serta, pidana penjara kepada Sigiharto selama 5 yahun denda 400 juta subsidier 6 bulan," tutur JPU Irene Putri saat itu.
Seperti diketahui, keduanya merupakan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Di mana, keduanya didakwa merugikan negara Rp 2,31 triliun. Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan e-KTP. Pun keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Irman dan Sugiharto pun terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News