Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID JAKARTA. Badan Bank Tanah memperkuat pelaksanaan reforma agraria dengan menempatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai dasar penguasaan tanah sebelum diberikan kepada masyarakat.
Skema ini diterapkan agar negara tetap memegang kendali atas lahan sekaligus mencegah praktik spekulasi tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut program reforma agraria ke depan tidak lagi langsung memberikan hak milik kepada masyarakat.
Tanah terlebih dahulu ditempatkan di bawah HPL Bank Tanah sebelum dilekatkan hak turunan kepada penerima manfaat.
Baca Juga: Bank Tanah dan BRIN Perkuat Pengelolaan Tanah Negara Berbasis Riset
“Sekarang program reforma agraria sebagian peserta akan ditempatkan di atas HPL dulu. Setelah itu baru dilekatkan hak lain di atasnya,” ujarnya di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pada tahap awal, Bank Tanah menargetkan sekitar 7.000 bidang tanah untuk reforma agraria, dengan sekitar 5.000 bidang menjadi prioritas percepatan. Program ini terutama menyasar lahan yang telah lama ditempati masyarakat tetapi belum memiliki kepastian hukum.
Berdasarkan data Bank Tanah, lokasi reforma agraria di atas lahan HPL tersebar di sedikitnya 20 kabupaten/kota dengan total 11.713 hektare lahan yang dialokasikan.
Beberapa lokasi terbesar antara lain berada di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan seluas 2.801 hektare, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sekitar 1.873 hektare, serta Poso, Sulawesi Tengah sekitar 1.550 hektare.
Baca Juga: Bank Tanah Gandeng Pemprov Maluku Utara Dorong Hilirisasi Industri Kelapa
Selain itu, lahan reforma agraria juga tersebar di sejumlah daerah lain seperti Luwu Utara sekitar 1.510 hektare, Bangka Selatan sekitar 1.019 hektare, Cianjur sekitar 204 hektare, serta Solok sekitar 315 hektare, termasuk wilayah Pandeglang, Tapanuli Selatan, Bolaang Mongondow, dan Belitung Timur dengan luasan lebih kecil.
Hakiki menjelaskan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif masyarakat seperti pertanian, perkebunan, peternakan, hingga pengembangan usaha ekonomi desa agar penerima reforma agraria tidak hanya memperoleh akses tanah tetapi juga sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank, Tanah Muji Martopo, menambahkan penerima manfaat tidak langsung memperoleh hak milik, melainkan hak pakai sekitar 10 tahun agar lahan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Aturan, Tanah Terlantar Bisa Disita Negara
“Dalam waktu 10 tahun diharapkan subjek reforma agraria sudah mandiri. Negara tetap memiliki penguasaan atas tanah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan skema tersebut juga menjadi mekanisme pengawasan. Jika penerima tidak menggarap lahan sesuai ketentuan, Bank Tanah dapat menarik kembali hak penggunaan dan mengalokasikannya kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













