kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara


Rabu, 01 Februari 2017 / 13:55 WIB
Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus suap terkait gula impor, Irman Gusman, dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 5 tahun kurungan.

Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Irman Gusman. "Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa Irman Gusman menjalani pidana pokoknya," kata jaksa penuntut umum dalam sidang Rabu (1/2).

Menanggapi tuntutan ini, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman menganggap tuntutan ini terlalu berlebihan. Maqdir pun menyayangkan pengakuan Irman tetap dimasukkan meskipun sudah dicabut.

Selain itu, tuntutan untuk mencabut hak politik juga dirasa kuasa hukum Irman tidak tepat karena merupakan hak asasi manusia. "Hak yang bisa dicabut itu menurut ketentuan UU adalah hak yang diberikan oleh pemerintah, bukan hak asasi manusia. Terutama, itu harus berhubungan dengan kejahatan atau hasil dari perbuatan pidana itu. Sementara hak politik ini diterima orang sebagai hak asasi diberikan oleh UUD," kata Maqdir usai sidang.

Sebelumnya, pasangan suami istri yang diduga menyuap Irman telah dijatuhi vonis pidana. Xaveriandy Sutanto, Direktur CV Semesta Berjaya divonis 3 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×