kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pengusaha ini terbukti menyuap Irman Gusman


Rabu, 04 Januari 2017 / 18:36 WIB
Pengusaha ini terbukti menyuap Irman Gusman


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Suami istri pemilik CV Semesta Berjaya dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Hal itu diungkapkan majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango dalam sidang hari ini, Kamis (4/1).

"Terdakwa satu Xaveriandy Sutanto dan terdakwa dua, Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Nawawi.

Xaveriandy dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Memi sedikit lebih singkat, 2 bulan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Pertimbangan yang membuat majelis meringankan, antara lain para terdakwa berlaku sopan, menunjukkan sikap penyesalan serta berstatus suami-istri yang mesti meninggalkan anak kecil sehingga tidak ada yang mengurus.

Pasangan ini terbukti memberikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Irman Gusman demi mendapat alokasi gula impor dari Bulog untuk didistribusikan di wilayah Sumatera Barat.

Ditemui usai sidang, dengan wajah menyesal Memi bilang sebagai pengusaha mereka adalah korban. "Kami adalah korban permasalahan pergulaan di Indonesia," kata Memi.

Selain itu, kepada majelis Xaveriandi dan Memi mengaku menerima vonis tersebut. Dengan demikian setelah ini mereka akan kembali ke tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×