kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.275   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha ini terbukti menyuap Irman Gusman


Rabu, 04 Januari 2017 / 18:36 WIB
Pengusaha ini terbukti menyuap Irman Gusman


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Suami istri pemilik CV Semesta Berjaya dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman. Hal itu diungkapkan majelis hakim yang diketuai Nawawi Pomolango dalam sidang hari ini, Kamis (4/1).

"Terdakwa satu Xaveriandy Sutanto dan terdakwa dua, Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Nawawi.

Xaveriandy dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Memi sedikit lebih singkat, 2 bulan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Pertimbangan yang membuat majelis meringankan, antara lain para terdakwa berlaku sopan, menunjukkan sikap penyesalan serta berstatus suami-istri yang mesti meninggalkan anak kecil sehingga tidak ada yang mengurus.

Pasangan ini terbukti memberikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Irman Gusman demi mendapat alokasi gula impor dari Bulog untuk didistribusikan di wilayah Sumatera Barat.

Ditemui usai sidang, dengan wajah menyesal Memi bilang sebagai pengusaha mereka adalah korban. "Kami adalah korban permasalahan pergulaan di Indonesia," kata Memi.

Selain itu, kepada majelis Xaveriandi dan Memi mengaku menerima vonis tersebut. Dengan demikian setelah ini mereka akan kembali ke tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×