kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.871   25,00   0,15%
  • IDX 8.968   30,83   0,35%
  • KOMPAS100 1.237   7,47   0,61%
  • LQ45 872   4,34   0,50%
  • ISSI 326   2,27   0,70%
  • IDX30 442   2,66   0,60%
  • IDXHIDIV20 522   4,52   0,87%
  • IDX80 138   0,84   0,61%
  • IDXV30 145   1,29   0,89%
  • IDXQ30 142   1,15   0,82%

Irman Gusman ajukan pembelaan pekan depan


Selasa, 08 November 2016 / 15:55 WIB
Irman Gusman ajukan pembelaan pekan depan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Irman Gusman, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tersandung kasus suap kuota gula impor di Sumatera Barat akan mengajukan pembelaan pekan depan. Eksepsi di pengadilan tindak pidana korupsi itu dilakukan untuk membantah dakwaan yang dibacakan hari ini, Selasa (8/11). 

Yusril Ihza Mahendra, salah satu kuasa hukum Irman Gusman usai sidang mengatakan akan mempelajari dakwaan dengan seksama, serta sudah mendapat persetujuan dari hakim dan Jaksa Penuntut untuk mengajukan pembelaan. 

"Kami segera mengadakan rapat untuk menyusun eksepsi yang akan disampaikan Selasa pekan depan (15/11)," tutur Yusril.

Dalam sidang hari ini, Irman juga meminta hakim memberi kelonggaran padanya untuk memeriksakan kondisi jantungnya di RSPAD.

Irman didakwa menerima suap dari Xaveriandy Sutanto dan Memi pemilik CV Semesta Berjaya sebesar Rp 100 juta. Oleh Memi, Irman dimintai tolong agar perusahaannya diberi jatah oleh Perum Bulog untuk mendistribusikan gula impor. Irman lantas menghubungi Djarot Kusumayakti, direktur utama BUMN ini.

Karena yang meminta adalah Ketua DPD, Djarot pun menyanggupi. Djarot lantas menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat, Benhur Ngkaimi agar memberi alokasi pembelian gula impor ke perusahaan Memi.

Atas perbuatannya ini, Irman oleh Jaksa didakwa dengan 2 pasal, yaitu pasal 11 dan pasal 12 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×