Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Hari ini mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus suap dalam hal pengaturan kuota pasokan gula di Sumatera Barat (Sumbar).
Pada sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Irman menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi pemilik CV Semesta Berjaya sebagai fee lantaran permintaan kuota gula impor kepada Perum Bulog lewat Djarot Kusumayakti dimuluskan.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Memi telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah karena harga pasaran gula di Sumbar sedang tinggi yaitu mencapai Rp 16.000 per kg, tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspom Perum Bulog.
"Untuk itu Memi meminta terdakwa agar mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Sumbar. Menanggapi permintaan Memi yang dimaksud, terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi," ungkap Ahmad Burhanuddin, Ketua Jaksa Penuntut Umum yang membacakan nota dakwaan.
CV Semesta Berjaya pun mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yaitu Rp 11.500-Rp 11.600 per kg. Dari 3.000 ton yang dimintakan, CV Semesta Berjaya pada kurun waktu 12 Agustus hingga 10 September telah mendapat 1.000 ton.
Namun dalam perjalanannya, gula yang didapat sulit terjual. Waktu itu, sekitar bulan Agustus-September harga gula di Sumbar justru turun dari Rp 12.100 menjadi Rp 11.700 per kilo.
Kondisi ini dilaporkan Memi kepada Irman melalui pesan Whatsapp. Menanggapi laporan itu Irman menjawab, 'Baik Meme (panggilan Irman kepada Memi), ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond'.
Pesan itu dijawab lagi oleh Memi yang intinya tetap menyanggupi membayar fee Rp 300 per kg. Irman lantas menimpali dengan jawaban, 'Bagus, itu baru Meme yang saya kenal yang komit dengan janjinya'.
Atas perbuatannya ini, Irman oleh Jaksa didakwa dengan 2 pasal, yaitu pasal 11 dan pasal 12 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News