Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan suap kuota impor gula dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Di sidang ini, hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pengacara Irman.
"Majelis berkesimpulan eksepsi ditolak seluruhnya," kata hakim ketua, Nawawi di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/11). Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan majelis dari 4 poin kesimpulan yang lain. Dengan demikian, pengadilan akan melanjutkan untuk mengadili kasus ini hingga putusan.
Menanggapi putusan tersebut, Bagindo Fahmi, salah satu kuasa hukum IG menuding bahwa majelis tidak mengkaji dalil-dalil teori yang diajukan dalam sidang eksepsi. Ia pun merasa sidang ini dipaksakan untuk dilanjutkan. "Ini memang sudah dipaksakan untuk disidangkan," tandas Fahmi.
Ada dua teori yang diajukan penasihat hukum yang menjadi perhatian Fahmi, pertama mengenai error in procedur dan kedua soal adanya dua ancaman hukuman dalam satu dakwaan.
Dalam sidang eksepsi, penasihat hukum IG mengajukan adanya 13 poin error in procedure yang dilakukan penyidik KPK. Diantaranya, penyidik menghilangkan hak terdakwa untuk mendatangkan saksi atau ahli yang meringankan saat menjadi tersangka. Penyidik KPK juga dianggap dengan sengaja menghilangkan hak tersangka untuk mempersiapkan pembelaan.
Sementara soal adanya dua ancaman hukuman, Fahmi bilang hal ini bukan hal yang lazim. Seharusnya hal ini membuat perkara IG batal demi hukum. "Ternyata teori tidak dijawab dengan teori," kata Fahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News