kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Rincian duit korupsi e-KTP yang diterima Irman


Rabu, 12 Juli 2017 / 18:28 WIB
Rincian duit korupsi e-KTP yang diterima Irman


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman mengungkapkan adanya duit korupsi KTP-elektronik (e-KTP) yang mengalir ke mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Asal muasalnya, uang sebanyak US$ 200.000 dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diserahkan ke staf di Kemendagri bernama Suciyati. Selain itu, Irman juga mengaku pernah menerima US$ 300.000 yang ia pakai sendiri, namun telah dikembalikan pada negara lewat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Suciyati selaku mantan Kabag TU Pimpinan Ditjen Dukcapil lantas menyerahkan sebagian duit ke mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Gamawan.

"Uang Rp 1,298 miliar yang bersumber dari terdakwa dua yang dikelola Suciyati Rp 1,371 miliar setelah dikurangi dengan yang diserahkan ke Diah Anggraini 22,5 juta dan Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta," ujar Irman saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).

"Dengan penjelasan uang Rp 1,371 miliar yang dikelola Suciyati adalah merupakan bagian dari uang US$ 200 ribu yang saya terima dari terdakwa dua sebagaimana yang dimaksud penerimaan tiga yang ditukarkan secara bertahap dari dollar AS menjadi rupiah," tambahnya.

Keterangan ini berbeda dengan kesaksian Gamawan Fauzi kala itu yang mengelak adanya aliran duit kepadanya.

Irman juga membantah menerima Rp 1 miliar dari terdakwa e-KTP lainnya, Sugiharto. Menurut Irman, Sugiharto juga telah menyatakan tak pernah menyerahkan uang tersebut baik langsung maupun melalui Yosep Sumartono.

"Setelah saya konfirmasi lagi ke terdakwa 2, dengan tegas mengatakan ke saya bahwa terdakwa 2 tidak pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar itu ke saya baik langsung maupun melalui Josep Sumartono," tuturnya Irman.

Dengan demikian, seperti telah ditulis Kontan sebelumnya, rinciannya Irman secara keseluruhan telah mengembalikan US$ 300.000 dan Rp 50 juta kepada KPK. Selain dituntut 7 tahun penjara, Irman juga diminta membayar uang pengganti US$ 273.700, Rp 2.298.750.000, dan Sin.$ 6.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×