kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Irman akui ada aliran dana e-KTP ke eks Mendagri


Rabu, 12 Juli 2017 / 13:47 WIB
Irman akui ada aliran dana e-KTP ke eks Mendagri


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman menjelaskan aliran duit proyek yang selama ini ia terima. Hal ini diungkapkan dalam sidang dengan agenda pledoi, lantaran sebelumnya jaksa menuntut Irman mengembalikan uang senilai US$ 273.700, Rp 2.248.750.000 serta Sin.$ 6.000. Totalnya setara Rp 5,5 miliar.

Irman menjelaskan, ia hanya mendapat uang dalam dua kali kesempatan. Uang itu diberikan oleh bawahannya, Sugiharto, yang berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Uang yang pernah saya terima adalah sebagai berikut, dari Andi Agustinus sejumlah US$ 300.000 telah disetor ke rekening penampungan KPK. Kedua, dari terdakwa Sugiharto US$ 200.000 yang dipakai untuk penalangan tim supervisi dan dikelola Suciati," kata mantan Dirjen Dukcapil ini di depan majelis hakim Pemgadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7).

Sebagian dari uang US$ 200.000 dipakai untuk diserahkan lagi kepada mantan Sekjen DPR RI Diah Anggraini dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebanyak Rp 1,3 miliar. Kemudian, sisanya US$ 73.300 dan Sin.$ 6.000 dipakai untuk membiayai kegiatan operasional tim supervisi. Kemudian, masih ada sisa uang Rp 50 juta yang ia pakai untuk keperluan pribadi. Namun, uang tersebut telah dititipkan di rekening penampungan KPK.

Pada kasus ini, Irman dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai, Irman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×