Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan laporan Bank Dunia, profil EoDB Indonesia di 2020 menunjukkan bahwa faktor pajak secara menyeluruh menjadi tiga besar yang mempengaruhi keputusan investor asing. Faktor pertama dan keduanya adalah akses listrik dan proses memulai usaha.
Selain itu, pemerintah juga telah memberikan insentif pajak bagi investor dalam bentuk tax holiday agar investor dapat mengoptimalkan penghematan PPh Badan ketika memulai berinvestasi di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dinilai belum perlu merevisi tarif PPh Badan yang saat ini ditetapkan sebesar 22%.
Baca Juga: Investasi Asing Bakal Tersendat
"Pemerintah baru belum perlu merevisi tarif PPh Badan karena tarif tersebut baru direvisi di UU HPP. Sebelum UU HPP berlaku, ada UU Cipta Kerja (CK) yang merencanakan tarif PPh Badan turun dari 22% ke 20%. Akan tetapi, UU HPP tetap mempertahankan tarif PPh Badan di 22," jelasnya.
Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI) Sunarsip berpendapat bahwa tarif PPh Badan Indonesia sudah relatif lebih kompetitif dibandingkan negara peers. Terutama, setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
"Selain dalam bentuk tarif, sebenarnya pemerintah kan juga banyak memberikan insentif fiskal dalam bentuk lainnya untuk memberikan daya tarik bagi investor," terang Sunarsip.
Baca Juga: Bahlil Optimistis Investasi Asing di Indonesia Tetap Moncer di Tahun Politik
Selain insentif pajak, pemerintah juga telah banya memberikan bentuk-bentuk insentif lainnya. Sebut saja, harga energi primer yang sangat kompotitif, yang diatur oleh pemerintah. Misalnya saja harga gas DMO yang dipatok sekitar US$ 7 per mmbtu, harga batubara sebesar US$ 70 per ton, serta tarif listrik di Indonesia yang juga tergolong lebih murah dibandingkan dengan negara lain.
"Saya kira kalau seluruh jenis insentif tersebut dijumlahkan, apa yang diberikan pemerintah Indonesia kepada investor tersebut sudah relatif lebih besar dibandingkan oleh negara-negara lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News