kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Integrasi OSS dan SIMKIM, urus visa tinggal terbatas jadi lebih sederhana


Senin, 02 September 2019 / 12:20 WIB
Integrasi OSS dan SIMKIM, urus visa tinggal terbatas jadi lebih sederhana


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan integrasi antara Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. 

Integrasi sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses izin tinggal terbatas bagi para pelaku usaha yang sebelumnya membutuhkan rekomendasi dari BKPM. 

“Melalui integrasi SIMKIM ini, Ditjen Imigrasi dapat masuk ke OSS untuk mencari data yang dibutuhkan, sehingga para pelaku usaha yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas tidak perlu lagi datang ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi,” ujar Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana dalam konferensi pers, Senin (2/9). 

Rekomendasi BKPM, lanjut Husen, sebelumnya diperlukan oleh pelaku usaha asing yang ingin mengurus visa tinggal terbatas di Indonesia.

Baca Juga: Tax ratio stagnan, pemerintah diminta kaji lagi insentif perpajakan

Terutama para pelaku usaha yang mengampu jabatan direktur atau komisaris perusahaan dengan kepemilikan saham di atas nilai Rp 1 miliar yang berhak dibebaskan dari pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) atau sering juga disebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Adapun DPKK yang mesti dibayarkan sebesar US$ 100 per bulan atau US$ 1.200 per tahun.

Begitu juga dengan para pemegang saham yang tidak menjabat direktur atau komisaris, dapat dibebaskan dari pembayaran DPKK sepanjang kepemilikan sahamnya bernilai di atas Rp 1,125 miliar.

Dengan surat rekomendasi BKPM, pelaku usaha bisa mengurus izin tinggal terbatas sekaligus mendapatkan insentif bebas DPKK tersebut, kata Husen. 

Baca Juga: Riuh euforia kendaraan listrik, akankah industri hulu migas padam…

“Jadi integrasi OSS dan SIMKIM ini khusus untuk mengurus izin para pemegang saham yang memenuhi kriteria bebas DPKK itu. Untuk para expert atau pekerja asing biasa di Indonesia yang mau mengurus izin tinggal terbatas, tetap melalui TKA Online dan tetap membayar DPKK,” terang Husen. 

Husen mengatakan, integrasi sistem ini dapat menghemat waktu proses permohonan cukup signifikan. Sebab untuk mengurus surat rekomendasi BKPM saja biasanya dibutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan memanfaatkan integrasi OSS dan SIMKIM, proses pembuatan surat rekomendasi tersebut dapat dipangkas. 

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menambahkan, integrasi OSS dan SIMKIM sejalan dengan visi kemudahan perizinan di bidang penanaman modal. 

“Kami Ditjen Keimigrasian akan sangat terbantu dengan sistem yang terkoneksi karena data-data izin usaha sudah tervalidasi. Jadi lebih mudah, tidak perlu lagi secara manual dan menumpuk administrasi yang cukup banyak,” ujar Ronny

Baca Juga: Setahun Beroperasi, OSS Menerbitkan Ratusan Ribu Izin Usaha

Ronny menjelaskan, per besok, Selasa (3/9), para pelaku usaha yang akan mengajukan Visa Tinggal Terbatas bagi penanaman modal asing kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham dapat menuju laman https://visaonline.imigrasi.go.id/online tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM. 

Bagi permohonan rekomendasi Visa Tinggal Terbatas yang telah diajukan kepada BKPM sampai dengan hari ini, Senin (2/9) akan tetap diproses seperti biasa. 

Jika para pelaku usaha membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Visa Tinggal Terbatas, Ronny mengimbau, untuk menghubungi email visa@imigrasi.go.id atau berkunjung ke layanan informasi pada Subdirektorat Visa Ditjen Imigrasi di Jalan HR.Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×