Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti pada tahun 2025. Skema insentif ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, karena insentif tahun ini masih serupa dengan tahun sebelumnya, maka dampaknya ke penjualan properti akan terbatas, apabila tidak diiringi dengan perbaikan faktor-faktor lain seperti suku bunga, sentimen pasar, dan pertumbuhan pendapatan masyarakat.
“Mengingat bahwa penjualan rumah tipe kecil dan menengah menurun pada tahun sebelumnya, insentif PPN DTP mungkin tidak cukup kuat untuk membalikkan tren ini secara signifikan jika daya beli masyarakat tidak mengalami peningkatan,” tutur Josua kepada Kontan, Jumat (14/2).
Baca Juga: Dampak PPN 12% Bisa Dimitigasi, Tak Berpengaruh Signifikan pada Biaya Produksi
Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia (BI) di pasar primer pada kuartal IV-2024, penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal IV-2024 menunjukkan penurunan, terutama untuk rumah tipe kecil dan menengah, sementara penjualan rumah tipe besar mengalami peningkatan.
Menurut Josua, penurunan ini dapat dikaitkan dengan sejumlah faktor ekonomi yang lebih luas seperti pertumbuhan ekonomi yang stagnan dan tingkat suku bunga yang masih relatif tinggi.
Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) tumbuh sebesar 1,39% year on year (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal III 2024 sebesar 1,46% yoy, mencerminkan pertumbuhan harga yang relatif moderat di tengah kondisi pasar yang masih menantang.
Baca Juga: Pengusaha Usul Insentif PPN DTP Perumahan di 2025 Perlu Periode yang Lebih Panjang
Lebih lanjut, Josua menilai penjualan rumah tipe besar yang mengalami peningkatan menunjukkan bahwa segmen premium masih memiliki daya beli yang kuat. Oleh karena itu, insentif PPN DTP mungkin lebih efektif dalam mendorong permintaan di segmen ini daripada di segmen menengah ke bawah.
Sementara itu, Josua menilai, dengan adanya ekspektasi kebijakan moneter yang longgar termasuk potensi penurunan suku bunga, kondisi ini dapat menjadi katalis positif untuk meningkatkan permintaan kredit perumahan.
Akan tetapi, Ia menambahkan, apabila suku bunga tetap tinggi, insentif PPN DTP kemungkinan tidak cukup untuk mendorong peningkatan signifikan dalam penjualan properti.
Menurutnya, dalam jangka panjang, perkembangan infrastruktur dan peningkatan daya beli masyarakat akan menjadi faktor yang lebih menentukan dalam mendorong permintaan properti.
Baca Juga: Menteri Ara: Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan Akan Dorong Ekonomi
“Insentif sementara seperti PPN DTP cenderung memberikan dampak terbatas jika tidak didukung oleh perbaikan fundamental ekonomi yang lebih luas,” ungkapnya.
Ia menyimpulkan, insentif PPN DTP di tahun 2025 kemungkinan hanya dapat memberikan dorongan jangka pendek pada segmen tertentu, terutama segmen rumah besar yang permintaannya masih relatif kuat.
Tetapi, tanpa perubahan signifikan dalam daya beli masyarakat dan penurunan suku bunga, dampak insentif ini kemungkinan akan terbatas dan pasar properti residensial dapat tetap stagnan di segmen rumah kecil dan menengah.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri Insentif PPN DTP untuk Motor Listrik
Sebagai informasi, Penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ke level 5,75% belum berdampak signifikan pada bunga floating Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di sektor perbankan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rata-rata Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bank umum menunjukkan bunga segmen KPR masih berada pada level 9,28%. Adapun SBDK KPR bank KBMI 4 masih berada pada kisaran 9%-12%.
Selanjutnya: Prabowo Kembali Pimpin Gerindra! Ketum, Ketua Dewan Pembina, dan Capres 2029
Menarik Dibaca: Inilah Camilan untuk Penderita Diabetes yang Sehat dan Aman Dikonsumsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News