kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Pemerintah akan Berikan Insentif PPN DTP untuk Motor Listrik


Sabtu, 21 Desember 2024 / 19:05 WIB
Pemerintah akan Berikan Insentif PPN DTP untuk Motor Listrik
ILUSTRASI. Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk motor listrik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/11/2024.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah kini tengah mempertimbangkan pemberian insentif untuk sejumlah sektor industri termasuk untuk industri motor listrik.

"Ke depan juga akan kita bahas berbagai stimulus yang kemarin belum kita umumkan. Misalnya yang akan segera kita kita ambil kebijakan PPN DTP untuk penjualan motor listrik," ujar Agus di Kantornya, Jumat (20/12).

Baca Juga: Penjualan Mobil Suzuki Tumbuh 17% pada November 2024

Agus menambahkan, skema insentif yang diberikan kali ini akan berbeda dengan tahun 2024 ini dimana masyarakat mendapatkan potongan harga untuk pembelian setiap unit motor listrik.

Dalam skema insentif yang baru, pemerintah akan memberikan insentif berupa PPN DTP. Saat ini pemerintah masih mengkalkulasi besaran insentif yang akan diberikan.

"Jumlah PPN DTP itu yang sekarang masih dihitung. Tapi secara prinsip kebijakannya sudah ada," terang Agus.

Agus melanjutkan, skema insentif ini hanya akan menyasar unit produksi dan bukan untuk motor listrik konversi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×