kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak


Senin, 13 Juli 2020 / 17:12 WIB
Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Aturan saat ini, usaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar termasuk UMKM. Victoria menyampaikan untuk jenis usaha Mikro rata-rata berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta sebulan. Namun, dengan kondisi saat ini penghasilan bersihnya bisa lebih rendah. Sehingga, dengan tarif PPh Final 0,5% dinilai cukup membebani.

“Untuk itu kami perlu kerja sama denga Ditjen Pajak, di saat seperti ini batas minimum berapa yang perlu sehingga mereka merasa tidak bersalah. Tapi memang sekarang dibebaskan dengan adanya insentif,” kata Victoria, Senin (13/7).

Baca Juga: Duh, anggaran PEN untuk koperasi dan UKM baru terserap Rp 250,16 miliar

Kata Victoria rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif karena kebanyakan mengira sudah otomatis. Padahal, UMKM terkait harus mengajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.

Dia mengaku bayak UMKM yang belum paham aturan pajak. Oleh karenanya perlu ada sosialisasi langsung. “UMKM kurang memahami manfaatknya mereka sebagai wajib pajak, dinas pajak dan kopresi harus aktif kelapangan, mengapa perlu membayar pajak,” ujar Victoria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×