kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak


Senin, 13 Juli 2020 / 17:12 WIB
Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepi peminat. Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk memperpanjang jangka waktu insentif dari April-September menjadi April-Desember 2020.

Berdasarkan data otoritas pajak, dalam dua kali masa pajak yakni April dan Mei hanya ada 201.880 UMKM yang memanfaatkan insentif. Jumlah itu baru 8,7% dari total WP UMKM yang terdaftar mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2,3 juta.

Baca Juga: Mana yang Lebih Menguntungkan, Berinvestasi di Deposito atau Tekfin P2P Lending?

Dari sisi penyerapan, pembebasan PPh UMKM yang menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) ini pun masih rendah. Catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 realisasinya sebesar Rp 120 miliar atau setara 5% dari total anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan, perpanjangan waktu insentif dikarenakan jumlah UMKM yang belum banyak mengajukan. Padahal, jumlah UMKM yang meminta pembebasan pajak final, seluruhnya diterima oleh otoritas pajak, dengan kata lain tidak ada yang ditolak.

“UMKM akan gratis membayar pajak sampai bulan Desember 2020. Kami terus mensosialisasikan insentif kepada UMKM, menghimbau melalui e-mail sudah disebar kepada lebih dari 2 juta UMKM,” kata Suryo, Senin (13/7).

Baca Juga: DDTC prediksi penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai

Suryo mengimbau agar UMKM segara memanfaatkan insentif itu. Apalagi, Ditjen Pajak sudah mempermudah permohonan insentif secara online.

Adapun, aturan PPh Final UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Victoria BR Simanungkalit menambahkan, saat ini, UMKM sangat terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, batas bawah ketentuan pajak UMKM perlu direlaksasi.




TERBARU

[X]
×