Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepi peminat. Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk memperpanjang jangka waktu insentif dari April-September menjadi April-Desember 2020.
Berdasarkan data otoritas pajak, dalam dua kali masa pajak yakni April dan Mei hanya ada 201.880 UMKM yang memanfaatkan insentif. Jumlah itu baru 8,7% dari total WP UMKM yang terdaftar mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2,3 juta.
Baca Juga: Mana yang Lebih Menguntungkan, Berinvestasi di Deposito atau Tekfin P2P Lending?
Dari sisi penyerapan, pembebasan PPh UMKM yang menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) ini pun masih rendah. Catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 realisasinya sebesar Rp 120 miliar atau setara 5% dari total anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan, perpanjangan waktu insentif dikarenakan jumlah UMKM yang belum banyak mengajukan. Padahal, jumlah UMKM yang meminta pembebasan pajak final, seluruhnya diterima oleh otoritas pajak, dengan kata lain tidak ada yang ditolak.
“UMKM akan gratis membayar pajak sampai bulan Desember 2020. Kami terus mensosialisasikan insentif kepada UMKM, menghimbau melalui e-mail sudah disebar kepada lebih dari 2 juta UMKM,” kata Suryo, Senin (13/7).
Baca Juga: DDTC prediksi penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai
Suryo mengimbau agar UMKM segara memanfaatkan insentif itu. Apalagi, Ditjen Pajak sudah mempermudah permohonan insentif secara online.
Adapun, aturan PPh Final UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Victoria BR Simanungkalit menambahkan, saat ini, UMKM sangat terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, batas bawah ketentuan pajak UMKM perlu direlaksasi.
Aturan saat ini, usaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar termasuk UMKM. Victoria menyampaikan untuk jenis usaha Mikro rata-rata berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta sebulan. Namun, dengan kondisi saat ini penghasilan bersihnya bisa lebih rendah. Sehingga, dengan tarif PPh Final 0,5% dinilai cukup membebani.
“Untuk itu kami perlu kerja sama denga Ditjen Pajak, di saat seperti ini batas minimum berapa yang perlu sehingga mereka merasa tidak bersalah. Tapi memang sekarang dibebaskan dengan adanya insentif,” kata Victoria, Senin (13/7).
Baca Juga: Duh, anggaran PEN untuk koperasi dan UKM baru terserap Rp 250,16 miliar
Kata Victoria rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif karena kebanyakan mengira sudah otomatis. Padahal, UMKM terkait harus mengajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.
Dia mengaku bayak UMKM yang belum paham aturan pajak. Oleh karenanya perlu ada sosialisasi langsung. “UMKM kurang memahami manfaatknya mereka sebagai wajib pajak, dinas pajak dan kopresi harus aktif kelapangan, mengapa perlu membayar pajak,” ujar Victoria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News