kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Potensi Pajak UMKM Besar, tapi Kepatuhan Masih Rendah


Selasa, 26 Agustus 2025 / 15:58 WIB
Potensi Pajak UMKM Besar, tapi Kepatuhan Masih Rendah
ILUSTRASI. Tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dinilai masih rendah meski kontribusinya terhadap perekonomian nasional sangat besar.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dinilai masih rendah meski kontribusinya terhadap perekonomian nasional sangat besar.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mencatat, sekitar 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang dari sektor UMKM, namun tingkat kepatuhan membayar pajak masih minim.

Berdasarkan data yang ia sampaikan, terdapat sekitar 64 juta UMKM di Indonesia, namun sekitar 57 juta di antaranya belum membayar pajak dengan baik.

Padahal, pemerintah sudah memberikan keringanan berupa tarif 0,5% dari omzet bagi UMKM dengan penghasilan hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

"Sekarang sudah diberikan kemudahan hanya membayar 0,5% dari omset apabila pendapatannya itu Rp 4,8 miliar satu tahunnya. Tetapi juga ini kepatuhannya masih sangat rendah," ujar Aviliani dalam Webinar ISEI, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Bidik Pajak Shadow Economy, Sri Mulyani Pastikan UMKM Tetap Dapat Keringanan

Aviliani juga mengingatkan insentif pajak 0,5% dari omzet tidak bisa diterapkan terlalu lama.

Ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan moral hazard karena bisa dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak sebenarnya.

"Karena juga bisa terjadi moral hazard dari pelaku lain di mana mereka bisa membuat perusahaan banyak dengan (omzet) Rp 4,8 miliar, (terus) bikin lagi perusahaan Rp 4,8 miliar," imbuhnya. 

Selanjutnya: Jepang Akan Perketat Syarat Visa bagi Pengusaha Asing

Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×