kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Ekonom Ingatkan Potensi UMKM Pecah Omzet untuk Tetap Nikmati Pajak 0,5%


Selasa, 26 Agustus 2025 / 17:08 WIB
Ekonom Ingatkan Potensi UMKM Pecah Omzet untuk Tetap Nikmati Pajak 0,5%
ILUSTRASI. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan adanya potensi moral hazard dari kebijakan insentif pajak 0,5% bagi pelaku UMKM. KONTAN/Ghina Ghaliya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan adanya potensi moral hazard dari kebijakan insentif pajak 0,5% bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, sebagian pelaku usaha bisa saja melakukan akal-akalan dengan memecah omzet agar tetap masuk kategori UMKM dan menikmati tarif pajak murah.

"Jadi UMKM yang bertambah banyak, jangan-jangan karena ada pemisahan dari omset dibandingkan memang adanya tumbuhnya UMKM. Ini perlu diperhatikan," ujar Aviliani dalam acara Webinar ISEI, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM

Seperti diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Kendati begitu, pemerintah kemudian menjanjikan perpanjangan hingga Desember 2025. Sayangnya, menjelang akhir Agustus ini, peraturan yang mengatur perpanjangan tarif PPh Final UMKM tersebut masih tak kunjung terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×