Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan adanya potensi moral hazard dari kebijakan insentif pajak 0,5% bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, sebagian pelaku usaha bisa saja melakukan akal-akalan dengan memecah omzet agar tetap masuk kategori UMKM dan menikmati tarif pajak murah.
"Jadi UMKM yang bertambah banyak, jangan-jangan karena ada pemisahan dari omset dibandingkan memang adanya tumbuhnya UMKM. Ini perlu diperhatikan," ujar Aviliani dalam acara Webinar ISEI, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Pemerintah Beri Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM
Seperti diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Kendati begitu, pemerintah kemudian menjanjikan perpanjangan hingga Desember 2025. Sayangnya, menjelang akhir Agustus ini, peraturan yang mengatur perpanjangan tarif PPh Final UMKM tersebut masih tak kunjung terbit.
Selanjutnya: Dorong Ekonomi Lokal, DAMRI Hadirkan Bus Khusus Pedagang dan Petani
Menarik Dibaca: Promo Sociolla Payday Rewards 25-31 Agustus 2025, Hair Dryer-Serum Diskon hingga 60%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News