kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak baru terserap 6,8%, ini yang diminta pengusaha


Kamis, 18 Juni 2020 / 18:44 WIB
Insentif pajak baru terserap 6,8%, ini yang diminta pengusaha


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak dalam rangka mendukung dunia usaha terhadap dampak ekonomi yang disebabkan corona virus disease 2019 (Covid-19). Namun, sampai dengan Mei 2020, realisasinya baru sebesar Rp 8,2 triliun atau 6,8% dari total anggaran senilai Rp 120,6 triliun.

Realisasi insentif tersebut merupakan insentif untuk massa pajak April, sehingga insentif masih bisa dimanfaatkan untuk massa pajak Mei sampai September 2020. 

Baca Juga: Utang pemerintah naik untuk atasi Covid-19, ekonom Core: Belum perlu privatisasi BUMN

Insentif tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini mulai berlaku sejak April 2020 dan diberikan selama enam bulan.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita menilai insentif pajak yang telah diberikan saat ini perlu ditinjau ulang agar lebih efektif membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Suryadi menyoroti diskon 30% angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, kebijakan tersebut belum optimal bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Toh saat ini profitabilitas dunia usaha turun, jadi tidak banyak PPh Badan yang dibayarkan.

Dia mengusulkan angsuran pajak bulanan bisa direlaksasi secara penuh atau diskon 100% bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Hal ini dinilai akan banyak membantu pelaku usaha untuk menjaga arus kasnya.

Baca Juga: Realisasi pajak ambles, hanya PPh Pasal 26 dan PPh OP yang tumbuh positif

"Saat ini semua pengusaha bermasalah di cash flow, pajak tidak akan menjadi masalah selama cash flow terjaga. Jadi yang dibutuhkan bukan insentif pajak tapi bantuan cash flow," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan rendahnya pemohon insentif pajak memang patut dipertanyakan. Dugaan Darussalam informasi dan tata cara insentif dalam PMK 44/2020 belum menyeluruh tersampaikan kepada seluruh wajib pajak.

“Ini juga diakibatkan oleh adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga tidak seluruh sektor usaha beroperasi secara normal. Sepertinya angkanya akan meningkat di bulan ini seiring dengan adanya new normal,” ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).

Baca Juga: Realisasi insentif pajak baru 6,8% hingga Mei, begini kata Menkeu

Sebagai catatan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 120,6 triliun untuk insentif pajak. Rinciannya, untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 8,6 triliun, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 8,15 triliun.

Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dengan anggaran Rp 4,2 triliun, dan percepatan restitusi PPN sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya untuk insentif PPh Final UMKM, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, tambahan PPh 21 DPT, dan cadangan stimulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×