Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Sementara itu, pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan rendahnya pemohon insentif pajak memang patut dipertanyakan. Dugaan Darussalam informasi dan tata cara insentif dalam PMK 44/2020 belum menyeluruh tersampaikan kepada seluruh wajib pajak.
“Ini juga diakibatkan oleh adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga tidak seluruh sektor usaha beroperasi secara normal. Sepertinya angkanya akan meningkat di bulan ini seiring dengan adanya new normal,” ujar Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).
Baca Juga: Realisasi insentif pajak baru 6,8% hingga Mei, begini kata Menkeu
Sebagai catatan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 120,6 triliun untuk insentif pajak. Rinciannya, untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 8,6 triliun, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 8,15 triliun.
Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dengan anggaran Rp 4,2 triliun, dan percepatan restitusi PPN sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya untuk insentif PPh Final UMKM, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, tambahan PPh 21 DPT, dan cadangan stimulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News