kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Inpres penghentian pemberian izin baru hutan primer dan lahan gambut telah terbit


Selasa, 20 Agustus 2019 / 18:27 WIB
Inpres penghentian pemberian izin baru hutan primer dan lahan gambut telah terbit
ILUSTRASI.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan aturan terkait penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Beleid tersebut diterbitkan dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Aturan tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit

Inpres ini pun ditujukan untuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur serta bupati/ wali kota.

“Penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru,” seperti yang tertulis dalam Inpres No. 5 2019, seperti yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (20/8).

Meski begitu, penghentian pemberian izin baru ini dikecualikan atas beberapa hal. Pertama, pengecualian bagi permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip atau izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi dari Menteri Kehutanan sebelum terbitnya
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Kedua, pengecualian pun diberikan bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk program kedaulatan pangan nasional antara lain padi, tebu, jagung, sagu, kedelai, dan singkong. 

Ketiga, bagi perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku yang memenuhi syarat kelestarian.

Selanjutnya bagi restorasi ekosistem, juga pelaksanaan kegiatan terkait pertahanan dan keamanan negara, untuk jalur evakuasi korban bencana alam dan penampungan sementara korban bencana alam.

Baca Juga: Jokowi malu asap Indonesia disebut masuk ke negara tetangga

Selain itu pengecualian juga diberikan untuk penyiapan pusat pemerintahan/ibu kota pemerintahan/ kantor pusat pemerintahan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, infrastruktur yang merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan peningkatan infrastruktur eksisting dan prasarana penunjang keselamatan umum.

Presiden juga menginstruksikan beberapa hal khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa di antaranya adalah melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.

Berikutnya, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis juga melakukan revisi terhadap peta indikatif penghentian pemberian izin baru pada kawasan hutan setiap 6 bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.

Kepada Menteri Dalam Negeri, presiden menginstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada gubernur dan bupati/wali kota terkait pelaksanaan inpres ini.

Baca Juga: Jokowi sebaiknya pecat menterinya kalau sudah tidak percaya lagi

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang diinstruksikan untuk menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru.

Lalu, melakukan percepatan konsolidasi peta indikatif penghentian pemberian izin baru dalam revisi peta tata ruang wilayah.

Untuk Menteri Pertanian, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pertanian dan izin usaha perkebunan.

Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Raru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini.

Instruksi presiden ini berlaku mulai tanggal 7 Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×