kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.476   83,00   0,51%
  • IDX 7.857   -94,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.094   -12,57   -1,14%
  • LQ45 802   -9,46   -1,17%
  • ISSI 265   -2,63   -0,98%
  • IDX30 416   -5,40   -1,28%
  • IDXHIDIV20 483   -4,90   -1,00%
  • IDX80 121   -1,63   -1,33%
  • IDXV30 130   -2,27   -1,72%
  • IDXQ30 135   -1,53   -1,12%

Jokowi sebaiknya pecat menterinya kalau sudah tidak percaya lagi


Rabu, 07 Agustus 2019 / 05:40 WIB
Jokowi sebaiknya pecat menterinya kalau sudah tidak percaya lagi


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi pengusaha ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, lebih baik Jokowi memberhentikan menteri daripada melarang menteri mengeluarkan kebijakan strategis.

Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta menilai pelarangan menteri untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis di sisa masa jabatannya pada periode pertama karena khawatir terdapat menteri yang mengambil keuntungan dalam menerbitkan suatu kebijakan.

Baca Juga: Jokowi larang menteri ambil keputusan strategis, begini respons Apindo

"Kalau ini tidak ada pemikiran begitu untuk apa Presiden melakukan (pelarangan) itu," ujar Tutum ketika dihubungi, Selasa (6/8).

Tutum meminta agar Presiden Joko Widodo lebih baik mengganti menteri yang dinilai kurang berkinerja baik dalam menerbitkan kebijakan saat ini juga. Ketimbang melarang menteri mengeluarkan kebijakan strategis sampai masa jabatan periode pertama selesai.

"Kalau pak Presiden tidak percaya terhadap bawahannya sekarang saja diganti, untuk apa ada menteri tidak boleh keluarkan kebijakan," ucap dia.

Menurut dia, adanya pelarangan mengeluarkan kebijakan strategis di sisa periode pemerintahan jelas akan berdampak terhadap perekonomian.

Lebih lanjut, Tutum meminta agar Presiden Joko Widodo memperbaiki kinerja ekonomi di periode kedua pemerintahannya. "Yang dibutuhkan adalah koordinasi antar kementerian sehingga membuat kemajuan ini tidak terganggu," ucap dia.

Baca Juga: Listrik padam, PLN pastikan beri kompensasi dan investigasi penyebabnya




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×