Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Presiden juga menginstruksikan beberapa hal khusus kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Beberapa di antaranya adalah melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam.
Berikutnya, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis juga melakukan revisi terhadap peta indikatif penghentian pemberian izin baru pada kawasan hutan setiap 6 bulan sekali setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
Kepada Menteri Dalam Negeri, presiden menginstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada gubernur dan bupati/wali kota terkait pelaksanaan inpres ini.
Baca Juga: Jokowi sebaiknya pecat menterinya kalau sudah tidak percaya lagi
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang diinstruksikan untuk menghentikan penerbitan hak-hak atas tanah antara lain hak guna usaha dan hak pakai pada areal penggunaan lain berdasarkan peta indikatif penghentian pemberian izin baru.
Lalu, melakukan percepatan konsolidasi peta indikatif penghentian pemberian izin baru dalam revisi peta tata ruang wilayah.
Untuk Menteri Pertanian, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pertanian dan izin usaha perkebunan.
Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan pembangunan atau konstruksi bangunan pada areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Raru, kecuali telah berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, dan bupati/wali kota sebelum berlakunya Instruksi Presiden ini.
Instruksi presiden ini berlaku mulai tanggal 7 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News