kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Aturan tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit


Rabu, 07 Agustus 2019 / 06:05 WIB
Aturan tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri tentang perhutanan sosial di kawasan gambut segera terbit. Aturan ini sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta menunggu penomoran.

"Sudah ditandatangani oleh Menteri KLHK dan saat ini tengah diharmonisasi Kemenkumham," tutur  Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, Senin (5/8).

Baca Juga: Presiden Jokowi tandatangani Inpres moratorium izin hutan

Nantinya, dengan aturan ini maka lahan gambut akan bisa digarap masyarakat melalui perhutanan sosial. Bambang menjelaskan, terdapat 230.000 ha perhutanan sosial di ekosistem gambut yang sudah diverifikasi teknis.

Lahan tersebut berada Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan dan Papua.

"Meski sudah kita verifikasi teknis, ada usulan-usulan baru. Jadi totalnya ada 540.000 ha, 230.000 sudah diverifikasi teknis, sisanya belum. Jadi ada sekitar 310.000 ha yang belum," tutur Bambang, Senin (5/8).

Menurut Bambang, dalam permen tersebut terdapat beberapa poin yang diatur. Pertama, hutan sosial harus mengikuti kesatuan hidrologis gambut (KHG). Pemanfaatan gambut pun harus adaptif dengan lahan gambut sehingga tidak akan merusak gambut.

Baca Juga: Sekda Kalteng: Isu pemindahan Ibukota picu pembakaran lahan




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×