Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pegawai negeri sipil / PNS segera mendapatkan gaji ke-13. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Aturan yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 7 Agustus 2020 itu berlaku langsung setelah diundangkan. Dengan demikian, pembayaran gaji ke-13 PNS segera dilakukan.
Baca juga: Diperpanjang hingga Desember, anggaran BLT Dana Desa juga ditambah
Semua PNS, anggota Polri dan TNI maupun pejabat pemerintah non-PNS akan mendapat pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi.
Pembayaran gaji ke-13 PNS diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian nasional. Pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi.
Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2020 anjlok -5,32% year on year. Jika pertumbuhan ekonomi kembali minus, Indonesia bakal masuk ke jurang resesi.
Anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Sesuai aturan itu, Pasal 5 ayat (1) menyatakan besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
Pensiunan PNS juga akan mendapat gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Calon PNS (CPNS) juga memperoleh gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 bagi CPNS paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.