Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menegaskan, kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor dengan cc di atas 2500 sebagaimana disampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter pribadinya, Jumat (21/3), tidak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi lebih fokus memperbaiki kinerja neraca perdagangan.
"Tujuan kita bukan masalah penerimaan, (padahal) pasti ada efek ke penerimaan, tapi untuk mengurangi konsumsi dari mobil-mobil yang tidak terlalu diperlukan," kata Chatib di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI, Sabtu (22/3).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya kemarin, Presiden SBY mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen.
“(Ketentuan, red) ini berlaku (mulai, red) bulan depan,” tulis SBY dalam akun twitternya itu.
Adapun kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak ini, menurut SBY, adalah sedan/station wagon 3000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2500cc utk motor bakar nyala kompresi.
Berlaku April
Menkeu M. Chatib Basri memastikan, peraturan mengenai kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan atau paling lambat pada awal April.
"Ini sudah beres, masih membutuhkan beberapa hari (pengesahan) di Kementerian Hukum dan HAM, semestinya tinggal menunggu keluar segera untuk pajak mobil mewah," kata Menkeu.
Chatib menjelaskan tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.
"Harus ada sikap, bahwa barang-barang seperti itu konsumsinya harus dikurangi, jadi lebih kepada posisi agar konsumsinya tidak terlalu besar," ujarnya.
Secara keseluruhan, lanjut Menkeu, selain bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen--125 persen juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75% (tujuh pula lima persen) adalah:
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
d. trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI; dan
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News