kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Penerapan PPnBM Barang Mewah terkendala birokrasi


Rabu, 19 Maret 2014 / 15:54 WIB
Penerapan PPnBM Barang Mewah terkendala birokrasi
ILUSTRASI. Pemudik dengan kendaraan pribadi saat beristirahat di rest area tol Cipali Jawa Barat,


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sampai saat ini belum bisa dilakukan. Sampai saat ini, peraturan pemerintah yang diperlukan sebagai landasan hukum untuk menaikkan pajak tersebut belum juga diteken oleh presiden.

Padahal, sejumlah kementerian, beberapa waktu lalu telah menyetujui rencana kenaikan PPnBM hingga 125%. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bahwa penyelesaian peraturan pemerintah tersebut sampai saat ini masih menunggu proses birokrasi.

"Proses pembuatan PP memang begitu di birokrasi kita, biarpun didesak-desak, ya jadinya masih begitu," kata Hatta di kantornya Rabu (19/3).

Meskipun demikian, Hatta mengatakan bahwa dalam waktu tidak lama lagi kenaikan pajak tersebut sudah akan bisa diterapkan.  Sebagai catatan saja, pemerintah menaikkan PPnBM untuk menekan angka impor sejumlah barang mewah, salah satunya mobil untuk menekan jumlah impor atas barang- barang tersebut.

Pemerintah berharap, dengan menaikkan pajak tersebut, nantinya impor bisa ditekan dan neraca perdagangan bisa membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×