kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penerapan PPnBM Barang Mewah terkendala birokrasi


Rabu, 19 Maret 2014 / 15:54 WIB
Penerapan PPnBM Barang Mewah terkendala birokrasi
ILUSTRASI. Pemudik dengan kendaraan pribadi saat beristirahat di rest area tol Cipali Jawa Barat,


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sampai saat ini belum bisa dilakukan. Sampai saat ini, peraturan pemerintah yang diperlukan sebagai landasan hukum untuk menaikkan pajak tersebut belum juga diteken oleh presiden.

Padahal, sejumlah kementerian, beberapa waktu lalu telah menyetujui rencana kenaikan PPnBM hingga 125%. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bahwa penyelesaian peraturan pemerintah tersebut sampai saat ini masih menunggu proses birokrasi.

"Proses pembuatan PP memang begitu di birokrasi kita, biarpun didesak-desak, ya jadinya masih begitu," kata Hatta di kantornya Rabu (19/3).

Meskipun demikian, Hatta mengatakan bahwa dalam waktu tidak lama lagi kenaikan pajak tersebut sudah akan bisa diterapkan.  Sebagai catatan saja, pemerintah menaikkan PPnBM untuk menekan angka impor sejumlah barang mewah, salah satunya mobil untuk menekan jumlah impor atas barang- barang tersebut.

Pemerintah berharap, dengan menaikkan pajak tersebut, nantinya impor bisa ditekan dan neraca perdagangan bisa membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×