kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.118   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Penerapan PPnBM Barang Mewah terkendala birokrasi


Rabu, 19 Maret 2014 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. Pemudik dengan kendaraan pribadi saat beristirahat di rest area tol Cipali Jawa Barat,


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sampai saat ini belum bisa dilakukan. Sampai saat ini, peraturan pemerintah yang diperlukan sebagai landasan hukum untuk menaikkan pajak tersebut belum juga diteken oleh presiden.

Padahal, sejumlah kementerian, beberapa waktu lalu telah menyetujui rencana kenaikan PPnBM hingga 125%. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, bahwa penyelesaian peraturan pemerintah tersebut sampai saat ini masih menunggu proses birokrasi.

"Proses pembuatan PP memang begitu di birokrasi kita, biarpun didesak-desak, ya jadinya masih begitu," kata Hatta di kantornya Rabu (19/3).

Meskipun demikian, Hatta mengatakan bahwa dalam waktu tidak lama lagi kenaikan pajak tersebut sudah akan bisa diterapkan.  Sebagai catatan saja, pemerintah menaikkan PPnBM untuk menekan angka impor sejumlah barang mewah, salah satunya mobil untuk menekan jumlah impor atas barang- barang tersebut.

Pemerintah berharap, dengan menaikkan pajak tersebut, nantinya impor bisa ditekan dan neraca perdagangan bisa membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×