kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini syarat PPN BBM kapal asing dibebaskan


Kamis, 23 April 2015 / 20:49 WIB
Ini syarat PPN BBM kapal asing dibebaskan
ILUSTRASI. Cermati Kembali Harga Mobil Toyota Avanza Veloz Bekas, Kendaraan Sejuta Umat. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan kapal angkutan laut asing sudah bisa menikmati insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kapal asing.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri yang diterbitkan sejak 12 Maret 2015 lalu. Adapun pembebasan PPN tersebut berlaku 30 hari setelah atuan ini diundangkan. Artinya, kapal asing bisa menikmati insentif ini pada 12 April lalu.

Dalam PP tersebut, BBM kapal asing yang terbebas dari PPN yakni berupa bahan bakar dengan jenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217 atau spesifikasi aebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Irawan mengatakan, pembebasan PPN tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kelaziman internasional. "Karena angkutan internasional seperti pesawat, itu avturnya memang dibebaskan. Jadi kalau Indonesia tidak membebaskan, lucu sendiri," kata Irawan, Kamis (23/3).

Namun, tak sembarang pembebasan PPN atas BBM kapal asing. Pembebasan tersebut diberikan dengan syarat yang harus dipenuhi oleh kapal asing. Pasal 3 PP tersebut menyebutkan bahwa pembebasan PPN atas BBM diberikan kepada kapal asing sepanjang melakukan pembelian dari perusahaan penjual BBM yang memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan BBM di dalam negeri.

Sehingga nantinya perusahaan tersebut wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti yang valid pembebasan PPN-nya. Faktur pajak itu nanti juga juga harus dilampirkan surat persetujuan berlayar yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar Indonesia.

Jika BBM tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau bahkan dipindahtangankan ke pihak lain, maka status PPN atas BBM tersebut menjadi utang kapal asing dan harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah dipindahtangankan.

Jika tak juga dibayarkan, maka Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah dengan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Lebih lanjut menurut Irawan, dengan insentif tersebut, transportasi penumpang maupun barang menjadi lebih lancar sehingga menggerakkan ekonomi dalam negeri yang secara tidak langsung berdampak pada penerimaan negara. Selain itu, dengan adanya pembebasan PPN tersebut, diharapkan konsumsi BBM meningkat sehingga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor meningkat.

Sekadar informasi, hingga kuartal pertama tahun ini, PPh Pasal 22 impor menyumbang pendapatan sebesar Rp 10,304 triliun dari total penerimaan pajak periode tersebut sebesar Rp 198,226 triliun. Sayangnya, PPh Pasal 22 impor tersebut menurun 9,95% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 11,443 triliun. Sayangnya, Irawan tak bisa menyebutkan angka akselerasi PPh Pasal 22 impor dari adanya insentif ini.


PPN BBM kapal asing dibebaskan asal membeli dari dalam negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×