Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang diputuskan Dewan Pengupahan akhir pekan bukan kewenangan dirinya.
Jika Dewan Pengupahan sudah menetapkan, maka dirinya hanya tinggal mengesahkan saja. "Mulai dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sekarang UMSP, semua keputusan di Dewan Pengupahan dan saya (Gubernur) hanya tinggal ketok (tetapkan) saja," ujar Jokowi di Balaikota, Senin (17/12).
Menurut Jokowi, jika sudah putus oleh Dewan Pengupahan, itu berarti sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha. Sementara pemerintah hanya mengawasi prosesnya.
Mengenai desakan dari pengusaha yang menolak Upah Sektoral tersebut, Jokowi mengaku tak enggan menanggapinya. Ia bilang jika proses di Dewan Pengupahan sudah dijalani berarti tinggal tugasnya saja menetapkan.
Ia berharap, agar kisruh dan perdebatan mengenai UMP 2013 tak terulang saat penetapan UMSP 2013 yang rencananya diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pekan ini, atau paling lambat pekan depan.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pengusaha Sarman Simanjorang bilang, pengusaha menolak UMSP 2013 dikarenakan bakal menambah beban pengusaha mengingat UMP 2013 yang naik cukup signifikan dibanding UMP 2012 lalu.
Sarman berharap, agar Gubernur tidak meneken UMSP 2013 dengan alasan keputusan itu sepihak dan tidak disepakati oleh unsur pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News