Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menampik pendapatannya sebagai gubernur mencapai Rp 1,25 miliar per bulan. Tetapi dia mengaku tidak tahu berapa pendapatannya sebagai gubernur DKI.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan, Gubernur DKI bisa memperoleh penghasilan Rp 1,25 miliar sebulan. Koordinator FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pendapatan ini berasal dari hak atas pungutan pajak dan restribusi di DKI. Menurutnya, persentase yang didasarkan pada PAD sebuah daerah memungkin Kepala Daerah memperoleh penghasilan yang tinggi.
Jokowi sendiri mengaku tidak tahu. Namun, dia siap diperiksa mengenai setoran dari pendapatan pajak dan restribusi ini. "Ya dicek sajalah," ucapnya, Senin (17/12).
Jokowi mengaku setuju untuk menertibkan pengelolaan keuangan daerah dengan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 seperti yang direkomendasikan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Dia mengaku tidak ada masalah dengan hal itu.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endy Jaweng mengatakan harus ada keberanian dari pemerintah pusat untuk menertibkan "korupsi legal" ini. Ia bilang ruang untuk kepala daerah memperoleh pendapatan besar ini bisa berkurang jika pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News