Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
“Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No. 77 Tahun 2011,” kata Michael.
Hal senada dikatakan Susanti Agustina, SH, MH, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No. 20-cv- 05773.
Menurutnya, satu bulan pasca kecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban di mana akan banyak pihak yang mencoba memanipulasi. Oleh karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.
“Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan,” katanya.
Baca Juga: Buntut kecelakaan Sriwijaya Air, keluarga korban menggugat Boeing Co di AS
Rini Soegiyono, yang kehilangan saudara perempuan dan ipar dalam kecelakaan Lion Air JT610 tahun 2018, yang diwakili oleh Singh dan Indrajana, mengakui bahwa pasca kecelakaan terjadi ada pengacara dari perusahaan asuransi yang mendekati. Namun ia menolak menandatangani pembebasan asuransi tersebut.
“Untungnya kami menolak mereka, mereka agresif, dan itu sangat membingungkan kami terutama saat kami masih berduka,” katanya.
Ia mengaku merasa lega karena tidak menandatangani pembebasan tersebut, terutama jika hal itu akan merugikan hak-hak penggugat di bawah umur.
Termasuk anak perempuan saudara perempuan Rini yang kini menjadi yatim-piatu karena orang tuanya menjadi korban kecelakaan. “Saya terkejut ketika mengetahui bahwa mereka sampai hati melakukan ini padahal kecelakaan itu baru saja terjadi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News