kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.260   0,00   0,00%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Ini saran kuasa hukum jatuhnya Lion Air untuk keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182


Kamis, 04 Februari 2021 / 16:22 WIB
Ini saran kuasa hukum jatuhnya Lion Air untuk keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182
ILUSTRASI. Seorang pramugari menabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari geladak KRI Semarang-594


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

“Ombudsman RI telah merilis laporan pada November 2020 yang dengan jelas menyatakan bahwa pembebastugasan ini tidak dapat diberlakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Indonesia No. 77 Tahun 2011,” kata Michael.

Hal senada dikatakan Susanti Agustina, SH, MH, seorang litigator Indonesia yang memiliki pengalaman kerja di litigasi Boeing yang bekerja dengan Singh dan Indrajana di Khan v. Perusahaan Boeing, dkk., pada kasus No. 20-cv- 05773.

Menurutnya, satu bulan pasca kecelakaan ini adalah momen paling rentan bagi keluarga korban di mana akan banyak pihak yang mencoba memanipulasi. Oleh karena itu keluarga-keluarga korban ini membutuhkan perlindungan.

“Misi saya adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang menandatangani pembebastugasan dilindungi, dan keluarga yang belum menandatangani mendapatkan perlindungan hukum dan nasihat yang mereka butuhkan sebelum membuat keputusan,” katanya.

Baca Juga: Buntut kecelakaan Sriwijaya Air, keluarga korban menggugat Boeing Co di AS

Rini Soegiyono, yang kehilangan saudara perempuan dan ipar dalam kecelakaan Lion Air JT610 tahun 2018, yang diwakili oleh Singh dan Indrajana, mengakui bahwa pasca kecelakaan terjadi ada pengacara dari perusahaan asuransi yang mendekati. Namun ia menolak menandatangani pembebasan asuransi tersebut.

“Untungnya kami menolak mereka, mereka agresif, dan itu sangat membingungkan kami terutama saat kami masih berduka,” katanya.

Ia mengaku merasa lega karena tidak menandatangani pembebasan tersebut, terutama jika hal itu akan merugikan hak-hak penggugat di bawah umur.

Termasuk anak perempuan saudara perempuan Rini yang kini menjadi yatim-piatu karena orang tuanya menjadi korban kecelakaan. “Saya terkejut ketika mengetahui bahwa mereka sampai hati melakukan ini padahal kecelakaan itu baru saja terjadi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×