Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan lagi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya kenaikan iuran BPJS bagi peserta mandiri ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Salah satu alasan naiknya iuran untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan. Asal tahu saja, saat ini BPJS Kesehatan memiliki masalah keuangan yang besar.
Baca Juga: Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan, ini rinciannya
"Tentunya ini adalah utuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (13/5).
Airlangga bilang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut terdapat subsidi dari pemerintah. Peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III akan mendapat subsidi.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi," terang Airlangga.
Dalam pasal 34 Perpres Nomor 64/2020 tersebut disebutkan, besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Catatan saja, iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Meski begitu, untuk tahun 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, sebesar Rp 35.000 per orang per bulan akan dibayar oleh peserta PBPU dan BP sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
"Nah yang lain (iuran yang naik) tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan," jelas Airlangga.
Sementara iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Angka tersebut naik dari iuran sebelumnya sebesar Rp 51.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan kelas I. Iuran kelas I naik menjadi Rp 150.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000 per orang per bulan.
Baca Juga: BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News