kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan


Senin, 25 November 2019 / 18:23 WIB
Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

Dari sisi, UU KUP setidaknya ada empat pengaturan ulang sanksi administratif perpajakan. Pertama, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan SPT Masa yang saat ini sebesar 2% per bulan dari pajak yang kurang bayar diubah dengan formulasi suku bunga acuan yang berlaku ditambah 5% dibagi dua belas. 

Kedua, sanksi bunga atas kekurangan bayar karena penetapan Surat Ketetapan Pajak (SKP) di mana saat ini sebesar 2% dari pajak kurang bayar per bulan. Kemudian Omnibus Law Perpajakan merancang tarif sanksi bunga berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku ditambah 10% dibagi dua belas.

Ketiga, sanksi denda bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tidak tepat waktu. Di mana saat ini, otoritas perpajakan mengenakan sanksi 2% dari dasar pengenaan pajak. Sementara lewat RUU tersebut akan ditetapkan hanya 1% dari dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani ingatkan masyarakat tak lupa bayar pajak

Keempat, sanksi denda bagi pengusaha yang tidak lapor usaha karena dikukuhkan menjadi PKP di mana saat ini tidak dikenakan sanksi. Ke depan sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak. Hal tersebut sebagai bentuk kesetaraan dengan sanksi PKP yang tertuang dalam poin ketiga. 

Dari sisi UU PPN pemerintah berencana mengatur ulang pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa atau pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik.

Saat ini dilakukan oleh konsumen atau pihak yang melakukan impor di dalam negeri dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Aturan baru meminta Subjek Pajak Luar Negeri untuk memungut, menyetor, dan melapor PPN. SPLN ini juga dapat menunjuk perwakilan di Indonesia.

Baca Juga: Siap bertarung di Pilpres AS, ini profil Bloomberg dan Trump

“Dari RUU KUP, RUU PPN, dan RUU PPh belum banyak perubahan kami masih mengkaji lagi, beserta UU PDRD dan UU Pemerintah Daerah. Target disampaikan ke DPR sebelum akhir tahun ini, ” ujar Suryo.     

Suryo berharap penerapan Omnibus Law Perpajakan dapat selaras dengan Omnibus Law Perizninan atau RUU Cipta Lapangan Kerja untuk mendorong investasi mengalir deras ke dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×