Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para wajib pajak terutama dari kalangan pengusaha menyampaikan aspirasi agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan kemungkinan adanya Tax Amnesty kedua tersebut.
Baca Juga: Wacana Tax Amnesty jilid dua tidak baik bagi sistem perpajakan ke depan
Pemerintah, lanjutnya, memahami efek “shock therapy” yang dialami masyarakat pada saat Tax Amnesty pertama pada 2016-2017 lalu. Saat itu, masyarakat belum mengenal apa itu Tax Amnesty dan menganggap enteng konsekuensi jika tidak mengambil kesempatan diampuni “dosa” pajaknya.
“Undang-Undang Tax Amnesty itu sudah generous banget, makanya penaltinya juga harus ketat agar seimbang. Waktu itu masyarakat belum terlalu yakin dan berpikir tidak akan diapa-apain kalau tidak ikut,” ujar dia, Jumat (2/8).
Baca Juga: Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin
Adapun saat ini berbagai aspirasi untuk mengadakan Tax Amnesty jilid kedua muncul ke permukaan, Sri Mulyani mengakui usulan tersebut bakal memiliki pro dan kontra tersendiri. Sebab, penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan.
“Kalau kita berikan amnesti, lalu tidak lama kemudian kita berikan lagi, akan muncul pertanyaan: Bagaimana kita tahu kalau nanti memang tidak akan ada lagi amnesti?,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani buka peluang adakan tax amnesti jilid kedua
Artinya, pemerintah tetap harus menunjukkan ketegasan dalam mengadakan pengampunan dan mampu memastikan bahwa pengampunan pajak tersebut tidak akan terulang lagi.
Apalagi, Sri Mulyani mengingatkan, pemerintah saat ini sudah memiliki akses data dan informasi yang jauh lebih memadai dari sebelumnya sebagai bekal meningkatkan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News