kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini pertimbangan Sri Mulyani sebelum putuskan Tax Amnesty kedua


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:49 WIB
Ini pertimbangan Sri Mulyani sebelum putuskan Tax Amnesty kedua


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Para wajib pajak terutama dari kalangan pengusaha menyampaikan aspirasi agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan kemungkinan adanya Tax Amnesty kedua tersebut. 

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty jilid dua tidak baik bagi sistem perpajakan ke depan

Pemerintah, lanjutnya, memahami efek “shock therapy” yang dialami masyarakat pada saat Tax Amnesty pertama pada 2016-2017 lalu. Saat itu, masyarakat belum mengenal apa itu Tax Amnesty dan menganggap enteng konsekuensi jika tidak mengambil kesempatan diampuni “dosa” pajaknya.

“Undang-Undang Tax Amnesty itu sudah generous banget, makanya penaltinya juga harus ketat agar seimbang. Waktu itu masyarakat belum terlalu yakin dan berpikir tidak akan diapa-apain kalau tidak ikut,” ujar dia, Jumat (2/8). 

Baca Juga: Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin

Adapun saat ini berbagai aspirasi untuk mengadakan Tax Amnesty jilid kedua muncul ke permukaan, Sri Mulyani mengakui usulan tersebut bakal memiliki pro dan kontra tersendiri. Sebab, penting juga bagi pemerintah untuk menunjukkan ketegasan terhadap para wajib pajak, terutama dalam memberikan pengampunan. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×