kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.940   27,00   0,15%
  • IDX 6.065   28,02   0,46%
  • KOMPAS100 781   4,08   0,53%
  • LQ45 599   3,15   0,53%
  • ISSI 211   0,88   0,42%
  • IDX30 333   2,61   0,79%
  • IDXHIDIV20 426   3,09   0,73%
  • IDX80 89   0,43   0,49%
  • IDXV30 115   0,64   0,55%
  • IDXQ30 109   0,73   0,67%

Ini penyebab subsidi gaji bagi pekerja dengan rekening bank swasta belum cair


Jumat, 28 Agustus 2020 / 11:33 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19. 

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif. 

Setelah tahap pertama penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran selanjutnya Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Subsidi Gaji Belum Cair Bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×