Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengeluaran penduduk Indonesia untuk pajak, pungutan, dan asuransi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diunggah pada 5 Oktober 2026, rata-rata pengeluaran untuk pos tersebut mencapai Rp 68.869 per kapita per bulan pada Maret 2026.
Angka tersebut meningkat dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp 64.711 per kapita per bulan. Dengan demikian, terjadi kenaikan Rp 4.158 atau sekitar 6,4% dalam setahun.
Baca Juga: Komisi III DPR Gandeng Akademisi UGM-Unair Bahas Perlindungan Hak RUU Perampasan Aset
Jika ditarik lebih jauh, pengeluaran untuk pajak, pungutan, dan asuransi juga menunjukkan tren meningkat sejak 2022. Pada Maret 2022, rata-rata pengeluaran untuk pos tersebut masih sebesar Rp 52.514 per kapita per bulan.
Kemudian, angka itu naik menjadi Rp 58.117 pada Maret 2023, menjadi Rp 60.362 pada Maret 2024, dan mencapai Rp 64.711 pada Maret 2025. Pada Maret 2026, pengeluaran kembali meningkat menjadi Rp 68.869.
Dengan perkembangan tersebut, dalam periode Maret 2022 hingga Maret 2026, pengeluaran rata-rata penduduk untuk pajak, pungutan, dan asuransi bertambah Rp 16.355 per kapita per bulan.
Ada Pajak Kendaraan hingga Asuransi Kesehatan
BPS juga merinci komponen yang masuk dalam kelompok Pajak, Pungutan, dan Asuransi. Pada Maret 2026, pengeluaran per kapita untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) tercatat Rp 2.497.
Sementara itu, pengeluaran untuk pajak kendaraan bermotor dan tidak bermotor mencapai Rp 16.251 per kapita per bulan. Untuk pungutan atau retribusi, rata-rata pengeluaran tercatat Rp 3.975.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNi, Termasuk 6 Kodam, Cek Gaji Tentara & Tukin
Komponen terbesar dalam kelompok ini berasal dari asuransi kesehatan, yakni sebesar Rp 41.904 per kapita per bulan. Selain itu, pengeluaran untuk asuransi jiwa dan asuransi kerugian mencapai Rp 3.080, sedangkan komponen lainnya Rp 1.162.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














