kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.942   29,00   0,16%
  • IDX 6.066   28,62   0,47%
  • KOMPAS100 782   4,76   0,61%
  • LQ45 599   3,48   0,58%
  • ISSI 211   0,88   0,42%
  • IDX30 334   2,95   0,89%
  • IDXHIDIV20 426   3,53   0,84%
  • IDX80 89   0,50   0,56%
  • IDXV30 116   0,89   0,78%
  • IDXQ30 109   0,82   0,76%

Komisi III DPR Gandeng Akademisi UGM-Unair Bahas Perlindungan Hak RUU Perampasan Aset


Senin, 05 Oktober 2026 / 14:19 WIB
Komisi III DPR Gandeng Akademisi UGM-Unair Bahas Perlindungan Hak RUU Perampasan Aset
ILUSTRASI. Tuntut Pemberantasan Korupsi (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III DPR RI menggandeng akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Airlangga (Unair) untuk menerima masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Masukan tersebut antara lain terkait pemulihan korban dan perlindungan hak pihak ketiga dalam mekanisme perampasan aset.

Akademisi Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan pengaturan perampasan aset tidak cukup hanya diarahkan untuk memulihkan kerugian negara. RUU tersebut juga perlu mengatur mekanisme pemulihan bagi korban tindak pidana.

“Selain daripada itu juga kita melihat tidak sekadar bagaimana negara dipulihkan, tetapi bagaimana korban itu dipulihkan,” ujar Fatahillah dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca Juga: Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNi, Termasuk 6 Kodam, Cek Gaji Tentara & Tukin

Menurut Fatahillah, mekanisme pengembalian aset kepada korban perlu diatur secara tegas. Ia mencontohkan kasus First Travel yang menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengembalian hak korban meski aset telah melalui proses perampasan.

“First Travel itu dulu pernah dirampas untuk negara dalam putusan Mahkamah Agung, tapi di PK baru dirampas untuk korban. Tetapi sampai dengan hari ini, karena kita belum clear hukum acara perampasannya, para korban pun belum mendapatkan haknya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fatahillah meminta RUU Perampasan Aset mengatur tahapan setelah aset dirampas, termasuk pengelolaan hingga pengembalian kepada pihak yang berhak.

“RUU Perampasan Aset ini seharusnya menyediakan bagaimana proses perampasan itu sehingga aset-aset yang dirampas tadi tidak hilang, tidak rusak dan bisa dikembalikan lagi kepada para korbannya,” katanya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Unair, Taufik Rahman, menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga dalam penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF).

Menurut Taufik, pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik harus tetap mendapatkan perlindungan apabila aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

“Pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan itikad baik, dan tanpa mengetahui atau patut menduga keterkaitan aset dengan tindak pidana, wajib diberikan perlindungan hukum dan tidak dapat dikenai perampasan aset semata-mata karena aset tersebut pernah berada dalam pengawasan pelaku tindak pidana,” kata Taufik.

Baca Juga: APKASI Dukung AMDAL Kembali ke Pemkab, Dorong Penguatan Pengawasan Lingkungan

Taufik juga meminta pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset diberi ruang untuk mengajukan klaim, menyampaikan bukti, memperoleh bantuan hukum, serta mengajukan upaya hukum.

“Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum, dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan beban pembuktian tetap harus berada pada penuntut umum atau aparat penegak hukum. Untuk mekanisme NCBF, Taufik mengusulkan standar pembuktian clear and convincing evidenceserta menolak pembalikan beban pembuktian kepada pemilik aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus pimpinan sidang, Ahmad Sahroni, mengatakan RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemulihan kekayaan negara tanpa mengabaikan hak masyarakat.

Menurut Sahroni, aturan tersebut harus dapat menjadi instrumen pemulihan kekayaan negara tanpa membuka ruang kesewenang-wenangan terhadap pihak yang memiliki hak atas aset.

"Kami ingi undang-undang ini adalah bagian dari bagaimana memulihkan kekayaan negara dengan cara yang bijak. Jangan sampai hak-haknya manusia itu terganggu oleh banyak hal,” kata Sahroni.

Baca Juga: APKASI Dukung AMDAL Kembali ke Pemkab, Dorong Penguatan Pengawasan Lingkungan

Sahroni mengatakan Komisi III DPR masih menghimpun berbagai masukan dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin aturan perampasan aset justru mengganggu hak pihak ketiga.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. DPR menargetkan RUU tersebut dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×