kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini pengalaman 3 negara yang gagal melakukan redenominasi


Senin, 13 Juli 2020 / 06:54 WIB
Ini pengalaman 3 negara yang gagal melakukan redenominasi
ILUSTRASI. Redenominasi Rupiah ----- Petugas menghitung uang rupiah di cash center Bank Mandiri Jakarta, Rabu (19/7). Bank Indonesia dan Komisi sebelas DPR sedang menggodok payung hukum redenominasi rupiah. Masa transisi redenominasi deperkirakan memakan waktu tujuh


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Redenominasi rupiah 2020 di Indonesia 

Redenominasi sebenarnya bukan hal baru dan wacana ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Pro dan kontra mewarnai wacana redenominasi tersebut, isunya timbul tenggelam digantikan riuh politik di Indonesia dan tak benar-benar direalisasikan hingga saat ini. 

Pada tahun 2017, pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama BI mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang secara resmi. Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur BI (periode 2013-2018) dan Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengajukan permohanan RUU Redemoninasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Risiko dan biaya besar, rencana redenominasi rupiah perlu persiapan matang

Awalnya, pelaksanaan redenominasi ditargetkan bisa terealisasi pada 1 Januari 2020. Namun landasan hukumnya belum juga keluar. Wacana redenominasi pun kembali dilanjutkan, namun pembahasan payung hukumnya tak pernah selesai hingga berakhirnya masa kerja DPR periode 2014-2019. 

Sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi Rupiah 2020 tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). 

Kini rencana redenominasi kembali dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. 

Baca Juga: Ekonom IKS menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk revisi UU BI

Lalu apa itu redenominasi? Dikutip dari KBBI, redenominasi artinya penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi berbeda dengan sanering atau pemotongan (nilai) uang. Sanering pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1959. Saat itu, pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 diturunkan nilainya masing-masing menjadi pecahan Rp Rp 50 dan Rp 100. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×