kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekonom IKS menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk revisi UU BI


Rabu, 08 Juli 2020 / 20:59 WIB
Ekonom IKS menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk revisi UU BI
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020 – 2024, revisi Undan-Undang (UU) Bank Indonesia (BI) juga menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Ada dua urgensi revisi UU BI, yakni mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.

Menurut Ekonom IKS, Eric Sugandi menilai terkait revisi UU BI yang diusulkan pemerintah ini bukan menjadi hal yang urgen dilakukan. Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19.

“Bisa saja, tapi bukan sesuatu yg urgen. Fokus dulu ke penanganan Covid-19. Banyak wacana yg kontraproduktif dan memecah konsentrasi pemerintah, BI, OJK, dan DPR, misalnya pembahasan UU BI, pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke BI dan redenominasi,” kata Eric kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR: Pemerintah ingin perkuat peran BI dalam PEN lewat revisi UU BI

Menurutnya, sah-sah saja usulan revisi ini dibahas apabila pandemi Covid-19 sudah tertangani dan ekonomi Indonesia sudah menunjukkan pertumbuhan positif.

Menurut Eric, kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial memang sering kali menjadi tumpang tindih, termasuk dalam pelaksanaannya dan pengawasan yang berkait dengan perbankan.

Eric bilang, jika fungsi pengawasan perbankan tetap dipegang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka koordinasi kebijakan BI dan OJK harus diperkuat.

“Dan tentu saja ini harus melibatkan pemerintah dan DPR karena ada UU BI dan UU OJK,” tandasnya.

Eric juga menekankan kembali bahwa revisi UU BI ini tidak tepat apabila dilakukan sekarang.

“Yang jelas timing-nya tidak tepat sekarang. Pemerintah harus fokus dulu di penanganan Covid-19,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×