kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini panduan bagi pejabat kementerian terkait work from home ASN


Sabtu, 30 Mei 2020 / 14:24 WIB
Ini panduan bagi pejabat kementerian terkait work from home ASN
ILUSTRASI. Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal. Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif. 

Berikut adalah sejumlah poin panduan bagi pejabat kementerian terkait kebijakan work from home aparatur sipil negara (ASN). Terkait fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:

*Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:

Baca Juga: Agar tetap produktif dan aman selama pandemi, Tjahjo Kumolo rilis pedoman untuk ASN

a. Jenis pekerjaan
b. Hasil penilaian kinerja pegawai
c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
d. Laporan disiplin pegawai.
e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.
f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).
h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.
i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.
j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Baca Juga: Pemerintah dinilai terlalu memaksa penerapan new normal

*Penyesuaian Sistem Kerja

-Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:
a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.
b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

-Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:

a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Work from home ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020

*Dukungan Sumber Daya Manusia

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi:
-Penilaian kinerja
Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah memastikan agar:
a. Unit kerja melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur dan menghitung kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan kenormalan baru tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.
b. Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN.
c. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas.
d. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

-Pemantauan dan pengawasan
*Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:
a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.
c. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing instansi.
d. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala.
e. Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

ARTIKEL SELANJUTNYA>>> Poin-poin penting yang harus dilakukan ASN di masa new normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×