kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini panduan bagi pejabat kementerian terkait work from home ASN


Sabtu, 30 Mei 2020 / 14:24 WIB
Ini panduan bagi pejabat kementerian terkait work from home ASN
ILUSTRASI. Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

-Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, kementerian/lembaga/daerah agar:

a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Work from home ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020

*Dukungan Sumber Daya Manusia

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi:
-Penilaian kinerja
Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah memastikan agar:
a. Unit kerja melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur dan menghitung kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan kenormalan baru tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.
b. Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN.
c. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas.
d. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

-Pemantauan dan pengawasan
*Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:
a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.
c. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing instansi.
d. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala.
e. Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

ARTIKEL SELANJUTNYA>>> Poin-poin penting yang harus dilakukan ASN di masa new normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×