kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pengamat Ingatkan Ditjen Pajak Tak Mempersulit Hak Wajib Pajak atas Imbalan Bunga


Minggu, 19 Juli 2026 / 13:01 WIB
Pengamat Ingatkan Ditjen Pajak Tak Mempersulit Hak Wajib Pajak atas Imbalan Bunga
ILUSTRASI. Sejumlah pengamat pajak mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak mempersulit hak wajib pajak dalam memperoleh imbalan bunga. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pengamat pajak mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak mempersulit hak wajib pajak dalam memperoleh imbalan bunga, di tengah tren penurunan nilai kompensasi yang dibayarkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak terus menunjukkan tren menurun. 

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, pembayaran imbalan bunga yang sempat mencapai Rp 2,53 triliun pada 2017 turun menjadi Rp 926,86 miliar pada 2025.

Baca Juga: Kinerja Dunia Usaha Diperkirakan Turun Pada Kuartal III 2026, Ini Penyebabnya

Dari sisi jenis pajak, pembayaran imbalan bunga masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang menyumbang sekitar 68% dari total pembayaran.  

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri berkontribusi sekitar 24%. Dengan demikian, lebih dari 90% pembayaran imbalan bunga berasal dari dua jenis pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, dominasi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri menunjukkan bahwa sebagian besar pembayaran imbalan bunga merupakan tindak lanjut dari penyelesaian sengketa perpajakan, terutama melalui proses banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Dominasi pemberian imbalan bunga pada jenis PPh Pasal 25/29 Badan dan PPN Dalam Negeri mengindikasikan bahwa ada kemungkinan imbalan bunga berasal dari tindak lanjut proses penyelesaian sengketa pada tahap banding dan peninjauan kembali," katanya.

Baca Juga: Realisasi Investasi Tembus Rp 1.010 Triliun, KSBSI Soroti Minimnya Serapan Kerja

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai penurunan nilai kompensasi negara kepada wajib pajak tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit hak-hak wajib pajak secara prosedural.

"Terkait tren penurunan nilai kompensasi negara atau imbalan bunga kepada wajib pajak yang cukup drastis, ini menjadi sindiran tajam kepada DJP jangan sampai menjadi preseden adanya upaya mempersulit hak wajib pajak secara prosedural, karena secara regulasi ini imbas dari penataan ulang regulasi secara struktural melalui Omnibus Law dan UU HPP," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (19/7/2026).

Menurut Ariawan, besarnya imbalan bunga yang diterima wajib pajak saat ini memang berubah akibat perubahan regulasi. 

Pada rezim Pasal 27A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang memenangkan sengketa di tingkat banding maupun Peninjauan Kembali (PK) berhak memperoleh imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari nilai kelebihan pembayaran pajak, dengan batas maksimal 24 bulan.

Baca Juga: Usai Disorot BPK, DJP Jelaskan Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat

Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), skema tersebut berubah menjadi tarif yang mengacu pada tingkat bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan.

"Efeknya sangat signifikan. Tarif imbalan bunga yang dinikmati wajib pajak saat ini rata-rata hanya merosot di level 0,5% hingga 0,6% per bulan," kata Ariawan.

Selain itu, menurutnya, ketentuan baru juga membatasi pemberian imbalan bunga maksimal hanya sebesar nilai kelebihan pembayaran yang telah disetujui wajib pajak pada tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) untuk kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar.

Pandangan serupa disampaikan Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman.

Ia Ia menilai perbandingan pembayaran imbalan bunga pada 2025 dengan 2017 tidak bisa dilakukan secara langsung karena rezim hukumnya sudah berbeda.

"Masalah imbalan bunga, nampaknya tidak apple to apple. DJP membandingkan dengan tahun 2017 yang waktu itu ketentuannya berbeda," kata Raden.

Ia menjelaskan, pada 2017 imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan. Kini besarnya mengacu pada tingkat bunga yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang umumnya berada di bawah 1% per bulan, disertai pembatasan jangka waktu pemberian bunga maksimal 24 bulan.

"Pastinya sekarang imbalan bunga yang diterima oleh wajib pajak lebih sedikit dibandingkan dengan tahun 2017 walaupun pokok dan periode waktunya sama," katanya.

Raden menjelaskan, lamanya jangka waktu pemberian imbalan bunga umumnya bermula ketika pemeriksa pajak melakukan koreksi fiskal positif terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak yang semula berstatus lebih bayar. 

Akibat koreksi tersebut, permohonan restitusi berubah menjadi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sehingga wajib pajak menempuh upaya hukum melalui keberatan.

Menurutnya, proses penyelesaian keberatan dari diterbitkannya SKPKB hingga keluarnya keputusan dapat memakan waktu sekitar 12 bulan. 

Apabila wajib pajak belum puas dan melanjutkan sengketa melalui banding di Pengadilan Pajak, prosesnya dapat berlangsung lebih dari 12 bulan hingga putusan dibacakan.

"Seandainya permohonan banding dikabulkan oleh pengadilan pajak, maka proses restitusi bisa lebih dari 24 bulan sejak seharusnya. Inilah yang menyebabkan jangka waktunya lama," katanya.

Ia menambahkan, dengan skema baru yang menerapkan tarif imbalan bunga lebih rendah serta pembatasan jangka waktu pemberian bunga, posisi negara kini menjadi lebih diuntungkan dibandingkan ketika ketentuan lama masih berlaku.

"Dengan tarif lebih sedikit, dan pembatasan jangka waktu pemberian imbalan bunga, maka negara diuntungkan dibandingkan dengan tahun 2017," imbuh Raden.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpandangan, perubahan mekanisme penghitungan imbalan bunga memang membuat kompensasi yang diterima wajib pajak menjadi lebih kecil. 

Namun, dari sisi teori ekonomi, penggunaan tingkat bunga acuan dinilai lebih tepat.

"Dari sudut wajib pajak memang dirugikan. Tapi, kalau kita mau berpikir adil, suku bunga acuan lebih tepat digunakan. Mengapa? karena hal tersebut lebih mencerminkan konsep time value of money," kata Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×